Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada Prof. Bambang sebagai saksi ahli yang dilaporkan.
Harli menjelaskan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan, saksi ahli yang memberikan keterangan secara mandiri harus mendapatkan perlindungan.
“Saksi ahli yang memberikan keterangannya bersifat mandiri dan harus dilindungi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Kami akan memastikan perlindungan kepada saksi ahli,” jelas Harli Siregar.
Kasus ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp271 triliun.
Laporan terhadap Prof. Bambang diajukan oleh Advokat Andi Kusuma yang mengklaim mewakili masyarakat Bangka Belitung, menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. (Nicko/aps)



