Pemerintah Kabupaten Garut telah mengantongi sertifikat tanah sejak 2022 untuk pembangunan SIHT, namun terkendala aturan minimal 5.000 meter persegi. Lahan yang tersedia baru 3.000 meter persegi, sehingga Pemkab Garut tengah menyiapkan pembelian tambahan lahan untuk memperluas kawasan tembakau ini.
Pembangunan SIHT di Kabupaten Garut direncanakan dimulai dengan pembangunan gedung dan gudang penampung hasil tembakau. Dengan langkah ini, diharapkan semua pelaku industri tembakau lokal bisa terfasilitasi secara legal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Garut.***

