Namun, informasi yang beredar mengenai kemungkinan adanya kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru tidak terjadi. Bahkan, surat suara yang telah tercetak sebelumnya akan tetap digunakan dalam pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Penerbitan pedoman teknis ini memberi keuntungan bagi pasangan calon Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono, karena semua suara yang memilih mereka akan dianggap sah. Sebaliknya, suara yang memilih pasangan calon nomor urut 2 akan dinyatakan tidak sah.
Usai diterbitkannya pedoman teknis KPU RI, tim Bakabar.com mencoba menghubungi KPU Banjarbaru untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, belum memberikan tanggapan. ***
Editor ape.


