KITAINDONESIASATU.COM – Masa tunggu atau antre haji di Indonesia yang cukup lama sehingga membuat banyak orang yang nekat menunaikan haji secara ilegal. Tentu saja, cara-cara ini adalah berdosa.
Hal tersebut sebagaimana fatwa ulama Arab Saudi pada 12 Syawal 1445 H, yakni pelaksanaan haji tanpa izin dianggap berdosa. Kini kembali diitegaskan lagi fatwa tersebut.
“Persyaratan untuk memperoleh izin haji bertujuan untuk mengatur sejumlah besar jemaah, memungkinkan mereka melaksanakan ritual mereka dengan tenang dan aman,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Syek Fahd bin Saad Al-Majed, dikutip, Selasa, 29 April 2025.
Berikut isi fatwa tersebut:
- Wajib mendapatkan izin haji.
- Menunaikan haji tanpa izin adalah dosa.
- Fatwa ini berlandaskan prinsip-prinsip Islam tentang kemudahan, keamanan, dan ketertiban.
- Izin tersebut menjamin ketenangan, kesehatan, dan layanan yang tepat bagi semua jemaah haji.
- Mematuhi persyaratan izin merupakan bagian dari ketaatan kepada pemimpin dalam hal kebaikan, sebagaimana diperintahkan oleh Allah.
- Haji yang tidak sah tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga jemaah haji lainnya, dan membahayakan merupakan dosa besar.
- Kepatuhan terhadap sistem izin mencegah risiko besar, melindungi kesejahteraan jemaah haji, dan mendukung keberhasilan operasi haji.
- Mematuhi aturan merupakan tindakan ketakwaan dan rasa takut kepada Allah. (*)


