“Untuk pajak daerah instrumennya sampai sekarang masih persuasif. Belum sampai disegel yang akan mematikan usahanya,” ujarnya.
Soal besaran tunggakan pajak, Deni mengungkapkan bahwa hal itu dihitung langsung oleh pihak pengusaha karena sistem pajak restoran menggunakan metode self assessment.
“Kalau pajak restoran kan self assessment. Jadi yang hitung mereka dan sekarang belum ada pembayaran. Beda dengan PBB yang ditetapkan oleh Pemda (official assessment),” jelasnya.
Sementara itu, bagian operasional restoran Gumati Paledang enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait tunggakan pajak.
“Saya tidak berwenang untuk menjawab, karena hal itu kewenangan kantor pusat di Sentul, Kabupaten Bogor,” ucap seorang staf yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KFC dan Gumati belum memberikan pernyataan resmi. (Nicko)


