KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI resmi menetapkan Badan Gizi Nasional sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, pada Kamis, 19 September 2024.
Penetapan ini merupakan hasil Rapat Konsultasi yang menggantikan Rapat Bamus, yang diadakan pada 12 September 2024, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
Komisi IX DPR RI adalah salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan.
Sebagai bagian dari tugasnya, Komisi IX bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang terkait langsung dengan sektor-sektor tersebut.
Beberapa mitra kerja utama Komisi IX di antaranya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta kini Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional sendiri merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang baru dibentuk pada 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Badan ini memiliki tugas utama dalam pemenuhan kebutuhan gizi nasional, dengan fokus pada perbaikan status gizi masyarakat Indonesia untuk mencapai kesehatan yang lebih baik.
Keberadaan Badan Gizi Nasional diharapkan mampu memperkuat program gizi nasional secara lebih terfokus dan efektif.
Pada 19 Agustus 2024, Dadan Hindayana dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Badan ini diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan gizi yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat.
Penetapan Badan Gizi Nasional sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI juga diharapkan akan mempercepat koordinasi lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas gizi di seluruh wilayah Indonesia.- ***
