KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen menjadi Rp6.500 per kilogram.
Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga beras, serta memperkuat cadangan pangan nasional.
Namun, Dwita menyoroti berbagai kendala di lapangan, seperti standar kualitas yang belum seragam, prosedur penjualan ke Bulog yang masih dianggap rumit, serta keterbatasan fasilitas pengeringan. Ia menekankan pentingnya perbaikan dalam aspek ini agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
“Saya mendorong pemerintah untuk meningkatkan kapasitas gudang dan fasilitas pengeringan gabah, mempermudah prosedur penjualan ke Bulog, serta memberikan fleksibilitas dalam pembelian melalui koperasi petani yang bermitra dengan Bulog,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR meminta Badan Pangan Nasional memastikan bahwa pengadaan pangan dalam negeri tetap menjadi prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Selain itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) diminta untuk menjamin ketersediaan serta distribusi pupuk bersubsidi guna mendukung swasembada pangan nasional.
Dwita juga menyoroti persoalan pupuk di Lampung, khususnya terkait tanaman singkong yang tidak masuk dalam daftar komoditas penerima subsidi pupuk.
Ia mengungkapkan bahwa petani di daerahnya telah melakukan berbagai upaya budidaya, tetapi harga singkong tetap rendah.
“Menteri sudah datang ke Lampung, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait subsidi pupuk untuk singkong dalam pola kebutuhan pupuk nasional tahun 2025,” tambahnya.
Menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2025, Komisi IV DPR RI juga meminta Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, dan ID FOOD untuk menjamin stabilitas harga serta pasokan pangan.
Langkah ini diperlukan guna memastikan keterjangkauan dan keamanan pangan bagi masyarakat, mengingat lonjakan harga kebutuhan pokok kerap terjadi pada periode tersebut.- ***


