News

DPR Dorong Formula Tambahan untuk Redam Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

×

DPR Dorong Formula Tambahan untuk Redam Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini
FotoJet 10 8
Kenaikan PPN 12%

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengharapkan masyarakat dapat segera beradaptasi dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia mengakui ada potensi inflasi yang muncul akibat kebijakan ini pada tahun mendatang.

“Kekhawatiran ada, tetapi semoga masyarakat bisa menyesuaikan, karena daya beli biasanya akan menyesuaikan dengan harga. Dampaknya terhadap inflasi mungkin saja terjadi,” ujar Herman pada Rabu (18/12/2024).

Ia juga meminta semua pihak untuk menunggu implementasi kenaikan tarif PPN ini, yang hanya akan diterapkan pada barang mewah mulai tahun depan.

“Kita lihat nanti apakah kenaikan PPN ini berdampak signifikan terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah,” tambahnya.

Herman menekankan perlunya formula tambahan dari pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Saat ini, pemerintah telah memberikan pembebasan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

“Kita tunggu langkah lanjutan pemerintah, terutama untuk memastikan barang-barang pokok tetap bebas dari PPN,” jelasnya.

Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Airlangga menegaskan, tarif 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, ikan, susu, dan gula konsumsi, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan sektor lain yang esensial tetap mendapatkan pembebasan PPN atau tarif nol persen.

Sebagai upaya mitigasi dampak kenaikan PPN, pemerintah juga telah merancang sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *