Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No. Pol BK 1990 ADM, 1 (satu) Bilah Sajam Jenis Parang, 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) buah dompet Warna Coklat Berisi ATM dan Surat Surat Pegadaian Handphone, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 2 (dua) Helai Baju Warna Biru Putih dan Hitam dan 2 (dua) Buah Plat No. Pol BK 1990 ADM.
“Pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal (lik/aps)


