Polisi kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan para pelaku yang saat itu sedang merencanakan tawuran. Petugas melakukan patroli dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membegal korban dan menjual sepeda motor tersebut di kawasan Tembung seharga Rp1,8 juta. Namun, masing-masing pelaku hanya mendapatkan bagian Rp200 ribu dari hasil kejahatan tersebut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, yakni sepeda motor Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE serta pakaian yang dibeli dengan uang hasil rampokan.
Tersangka yang ditembak akibat perlawanan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut, dengan dakwaan Pasal 365 KUHPidana. (Lik/aps)

