Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika di Kota Kendari.
Dari tersangka, polisi menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Selamatkan Lebih dari 30 Ribu Jiwa
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.089 gram sabu.
Menurutnya, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari dampaknya dalam melindungi masyarakat.
“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.



