Dari laporan awal, pemilik kapal mengalami kerugian finansial sebesar Rp400 juta.
Tak hanya itu, dalam kejadian ini juga ditemukan unsur kelalaian fatal yang diduga menyebabkan meninggalnya salah satu kru.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka, yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan, yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan kapal dan turut bertanggung jawab atas hilangnya nyawa awak kapal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta sejumlah kwitansi perlengkapan kapal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
“Setiap tindak kejahatan di laut akan kami tindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, terlebih jika menyangkut nyawa manusia,” tegas Kombes Pol Donny Charles Go.***


