News

Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Kirim Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp

×

Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Kirim Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Tilang ETLE

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Lalu Lintas (ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem Cakra Presisi untuk menindak pelanggar lalu lintas. Di mana nantinya para pelanggar akan mendapat surat tilang melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, sistem Cakra Presisi terhubung langsung dengan ETLE yang telah terpasang di sejumlah titik. Dan penerapan sistem Cakra Presisi bakal dilakukan mulai pekan depan.

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” kata Latif, Jumat (17/1).

Dikatakan Latif, sistem Cakra Presisi perlu diterapkan di Jakarta mengingat jumlah pelanggar semakin membludak. Di satu sisi penegakkan ETLE statis dan mobil yang saat ini dilakukan belum maksimal.

“Pelanggar lalu lintas yang terjaring lewat ETLE statis dan mobil masih harus disortir kembali oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas,” ungkap Latif.

Kombes Latif menambahkan, pihaknya juga menilai pengiman surat tilang ke alamat tempat tinggal pelanggar tidak efektif karena terbatas anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Jadi rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp 3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600 ribu (pelanggar),” terang Latif.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan 120 juta pengiriman surat tilang melalui sistem Cakra Presisi. Di mana nantinya para pelanggar lalu lintas akan mendapat notifikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time. Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di ponsel,” tutur Latif.

Ketika sudah menerima notifikasi tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi di website etle-pmj.id. Dan jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka.

“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tutup Latif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *