KITAINDONESIASATU.COM-Perdagangan makanan di Pasar Petir Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mendapat perhatihan serius dari Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Serang bersama Diskoumperindag Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mencegah secara dini agar masyarakat tidak mengonsumsi makanan berbahaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan empat jenis makanan yang diduga berbahaya untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari mengatakan, pihaknya bersama BB POM melakukan pengawasan makanan berbahaya di Pasar Petir Kecamatan Petir. Ada 12 sampel yang diperiksa yaitu teri nasi, terasi, sekuteng, cincau hitam, cumi asin, bontot, agar hijau, agar merah, kolang kaling, tahu goreng, tahu kuning, dan tahu putih.
Dari hasil pemeriksaan ada empat sampel yang diduga berbahaya. “Yaitu cincai hitam, asin teri nasi, agar-agar hijau, agar-agar merah,” ujar Titi, kemarin
Terhadap temuan tersebut, lanjut Titi, Balai Besar POM akan melakukan pembinaan. Kebetulan supliernya hanya satu didominasi oleh produksi rumah tangga di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir.
“Jadi, lokasi pembuatan cincau kita datangi bersama PPNS BB POM, tujuannya untuk uji sampel kembali,” ujarnya.
Titi mengatakan, cincau dan agar-agar yang diduga nengandung bahan berbahaya banyak sekali dijual di Pasar Petir. Akan tetapi, pihaknya tidak menyita barang yang telah diuji dan positif formalin, taoi melarang pedagang agar tidak menjual lagi ke masyarakat. “Tadi kita keliling kembali, menginformasikan ada makanan mengandung formalin, dengan maksud mereka tidak membeli lagi ke produsen tadi,” katanya.
Sedangkan untuk teri asin diindikasikan oleh Polri penyalurnya ada di wilayah Tangerang bukan di Kabupaten Serang. BB POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi cincau hitam karena selalu diindikasikan formalin. “Tahu aman, tahu putih, kuning, goreng, kolang kaling, cumi asin, bontot merah, terasi aman,” kata Titi sambil menambahkan pada 17 Maret akan melakukan pemantauan di Pasar Ciruas.
