News

Diskusi IOF 2024: Kekerasan Seksual dan Regulasi yang Belum Optimal

×

Diskusi IOF 2024: Kekerasan Seksual dan Regulasi yang Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 35
Kekerasan Seksual

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi, masih terdapat tantangan besar dalam penanganannya, terutama terkait dengan regulasi dan layanan pendukung yang belum maksimal.

Dalam diskusi Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 di Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024), para ahli membahas langkah konkret untuk memperkuat perlindungan perempuan dan menciptakan sistem yang lebih responsif.

Evandri Pantouw, Direktur Indexalaw-Lexicon, mengungkapkan tantangan dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dua tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaannya di lapangan masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kurangnya fasilitas layanan terpadu di daerah.

“Bayangkan satu kantor hanya memiliki dua orang yang menangani dua kasus dalam sehari. Belum lagi proses administrasi yang memakan waktu dan tenaga,” ujarnya.

Evandri juga menyoroti kesenjangan regulasi antar kementerian yang belum terintegrasi dengan baik. Beberapa kementerian masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Hal ini menjadi tantangan serius dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.

Di sisi lain, Olivia C. Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, mengungkapkan tren kekerasan berbasis gender online yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Teknologi bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, teknologi memudahkan akses informasi dan pelaporan, namun di sisi lain, rendahnya literasi digital membuat banyak individu rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

Olivia juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan telah memantau implementasi UU TPKS sesuai dengan mandat Pasal 83 Ayat 4.

Namun, beberapa peraturan turunan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP), yang belum diselesaikan, masih menjadi hambatan dalam memperkuat sistem perlindungan korban.

Diskusi ini menegaskan pentingnya sinergi antara DPR RI, kementerian terkait, dan lembaga lainnya untuk mempercepat pengesahan aturan turunan tersebut.

Dukungan kebijakan yang lebih kuat diharapkan dapat membangun sistem perlindungan perempuan yang lebih sensitif terhadap korban dan lebih responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dorongan untuk memperbaiki kebijakan, diskusi ini menekankan bahwa kolaborasi yang berkelanjutan adalah langkah penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual di Indonesia.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *