KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta agar penyelenggara pemilu tidak mempersulit wartawan yang bertugas, termasuk dalam akses informasi terkait Pilkada 2024.
Media berperan dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai proses pemilu.
“Mereka butuh informasi tentang tahapan pemilu, dan media membantu menyampaikan itu. Jadi, berikan akses informasi yang mereka butuhkan, jangan dipersulit,” ujar Ninik, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ninik mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memberikan respons komprehensif kepada wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu perlu memberikan respons yang jelas dan komprehensif, karena dengan cara tersebut media dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam konteks pilkada, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi.
Dalam Pilkada 2024, media juga berperan dalam memberikan informasi tentang pasangan calon kepala daerah. Dengan informasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.
“Kita ingin partisipasi pemilih setidaknya mencapai 90 persen. Dengan informasi yang memadai, pemilih tahu siapa kandidat yang dipilih dan alasan memilihnya,” tutur Ninik.
Selain penyelenggara pemilu, Ninik juga meminta partai politik untuk terbuka tentang informasi calon mereka dan tidak menyulitkan akses wartawan.
“Partai pengusung calon harus terbuka. Jika ada media yang bertanya, berikan informasi yang diperlukan agar tidak terjadi misinformasi atau disinformasi,” tambahnya.
Ninik juga mengajak masyarakat untuk mendukung media arus utama sebagai sumber informasi terpercaya terkait pemilu.
“Yang bertanggung jawab memberikan informasi akurat dan terverifikasi adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah,” tutupnya.- ***


