News

DePA-RI Gandeng SIAC, Advokat Indonesia Siap Go Internasional!

×

DePA-RI Gandeng SIAC, Advokat Indonesia Siap Go Internasional!

Sebarkan artikel ini
DePA-RI Gandeng SIAC
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid (kiri) saling bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Ms Gloria Lim (kanan) di Singapura pada 15 Agustus 2025 (Foto: DPP DePA-RI)

Dalam lima tahun terakhir ini SIAC menangani masalah arbitrase pada lebih dari 100 yurisdiksi. Artinya para pihaknya berasal dari lebih dari 100 negara, dan putusan SIAC dikenal sangat efektif dilaksanakan, di antaranya di Australia, Amerika, Jepang, Hongkong, Thailand, Jordan dan Inggris.

Organisasi yang Board of Directornya diketuai oleh Davinder Singh dengan wakilnya Chong Yee itu dikenal sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa perdata. Karena itu lembaga ini dipercaya banyak pihak.

Disebutkan, jenis sengketa yang persentasenya tertinggi adalah sengketa perdagangan yang mencapai 29 persen, diikuti sengketa konstruksi/infrastruktur, teknik, maritim, perusahaan, intellectual property dan perkapalan.

Hal menarik dalam proses beracara di SIAC adalah apa yang dikenal dengan Arb-Med-Arb. Artinya, proses arbitrase diawali dengan proses mediasi para pihak yang bersengketa. Jika proses mediasinya gagal, maka lanjut ke proses arbitrase kembali.

“Ini sama dengan proses beracara di Indonesia yang menggunakan metode: Lit-Med-Lit. Artinya dalam beracara perkara perdata atau litigasi di pengadilan wajib dimulai dengan mediasi. Jika mediasi gagal maka akan dilanjut dengan litigasi. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum DePA-RI.

Menurut Luthfi Yazid, para pengurus SIAC memberikan penjelasan dengan ramah, lengkap dan jelas kepada pihak DePA-RI. Para pengurus organisasi arbitrase di Singapura itu di antaranya Ms Gloria Lim (CEO), Prof. Ms Swati Jhaveri (Director and Head of Research and Development), Ms Mah Sue Ann (Legal Manager), dan Ms Sherly  Gunawan (Counsel). (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *