KITAINDONESIASATU.COM – Bapak dan dua anaknya ditangkap usai membunuh tetangganya Matius Ginting (44) warga Dusun II Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Motif pembunuhan tersebut karena dendam.
Para pelaku yang melaksanakan reka ulang yakni Bakti Kaban, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban penduduk Jalan Bandar Setia, Desa Sukamaju Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jum’at (3/1/2025). Hal tersebut, terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polsek Sunggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jum’at (14/2/2025) sekira pukul 11.45 WIB.
Hadir dalam rekontruksi itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jaksa Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli Martin Pardede, Kanit Intelkam Ipda Zulkifli Panjaitan, Panit Reskrim Ipda Faizal, dan Ipda MH Manulang serta puluhan personel Polri yang melakukan pengamanan.
Dalam rekontruksi yang digelar 18 adegan tersebut, ketiga tersangka terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting karena dendam yang dihadiri ratusan warga yang menyaksikannya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menuturkan, ketiga pelaku yakni Bakti Kaban (bapak) dan Alfredo Kaban alias Edo (anak) serta Fernando Kaban (anak) ditangkap berdasarkan LP/ B/ 13/ I/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 3 Januari 2025 dengan pelapor Dewi Tarigan selaku istri korban karena melakukan pembunuhan di depan gereja secara bersama-sama.
