News

Dendam Kesumat, Bapak dan Dua Anaknya Bunuh Tetangga di Deli Serdang

×

Dendam Kesumat, Bapak dan Dua Anaknya Bunuh Tetangga di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Reka ulang kasus pembunuhan libatkan ayah dan dua anaknya terhadap tetangga digelar petugas Polsek Sunggal. (Lilik)
Reka ulang kasus pembunuhan libatkan ayah dan dua anaknya terhadap tetangga digelar petugas Polsek Sunggal. (Lilik)

Bakti Kaban dan Alfredo Kaban melakukan penikaman terhadap Matius Ginting di depan gereja Desa Suka Maju Sunggal, pada hari Jumat Tanggal 3 Januari 2025.

Karena tikaman di bagian leher, perut, kaki, Matius Ginting terdorong ke sebuah parit dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat banyak mengeluarkan darah.

“Usai melakukan penikaman, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kompol Bambang Hutabarat.

Diketahui sebelumnya, korban memiliki dendam pribadi terhadap Bakti Kaban yang pernah menuduh korban berpacaran di gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu, korban juga menebar isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya sedang hamil.

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting Medan,” katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs. Pasal 170 Ayat Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Lilik/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *