News

Demo Ribuan Ojol, DPR Desak Regulasi Perlindungan Pekerja Digital

×

Demo Ribuan Ojol, DPR Desak Regulasi Perlindungan Pekerja Digital

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 10
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa menuntut potongan tarif aplikasi maksimal 10 persen.

Aksi ini dinilai Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, sebagai simbol kebangkitan pekerja digital yang selama ini dieksploitasi di balik status “mitra”.

Nurhadi menyoroti potongan tarif platform yang bisa mencapai 70 persen, jauh melampaui batas maksimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut para pengemudi tidak hanya menghadapi cuaca buruk, tetapi juga sistem digital yang merugikan mereka.

Dalam banyak kasus, penghasilan mereka jauh di bawah upah minimum setelah dipotong biaya operasional.

Menurut Nurhadi, status “mitra” memungkinkan perusahaan menghindari kewajiban memberi gaji tetap, jaminan kesehatan, cuti, dan perlindungan kerja.

“Pengemudi ojek online, taksi daring, hingga kurir logistik bukan hanya berjuang melawan panas dan hujan, tetapi mereka juga berjuang melawan sistem digital yang melucuti hak-hak dasar mereka sebagai pekerja,” ujar Nurhadi, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (20/5/2025).

Ia menyatakan perlunya undang-undang khusus untuk melindungi pekerja digital, termasuk pengaturan transparansi algoritma, batas potongan wajar, dan jaminan sosial.

Demo ini diikuti sekitar 25 ribu pengemudi dari berbagai kota, dengan tuntutan seperti sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan, penghapusan program yang merugikan, serta penetapan tarif yang adil dengan melibatkan berbagai pihak termasuk YLKI.

Nurhadi mendesak Kemenhub dan Kemnaker untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap pelanggaran aplikator.
Menurutnya, aksi ini bukan sekadar tuntutan ekonomi, tapi juga soal martabat pekerja di era digital. Ia berharap Harkitnas menjadi momentum bagi DPR untuk memperjuangkan perlindungan nyata bagi pekerja ojol.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *