News

Darurat Sampah di Indonesia, Menteri LH Wajibkan Produsen FMCG dan Ritel Susun Peta Jalan Pengurangan Limbah

×

Darurat Sampah di Indonesia, Menteri LH Wajibkan Produsen FMCG dan Ritel Susun Peta Jalan Pengurangan Limbah

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Ist)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Ist)

Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah menjadi sumber energi menggunakan teknologi terbaik yang tersedia. Langkah ini bertujuan mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada 2025 sesuai dengan Perpres No. 97 Tahun 2017.

Untuk memperkuat upaya daur ulang, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada 2029. Kebijakan ini menjadi pedoman operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Kewajiban pengurangan sampah dari produk, kemasan, dan wadah ini mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan/atau pemanfaatan kembali melalui peta jalan yang menerapkan prinsip perbaikan terus menerus,” ujar Hanif.

Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH, Vinda Damayanti, menambahkan bahwa terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara total, potensi sampah yang bisa didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari timbulan sampah.

“Saat ini tingkat daur ulang nasional baru sekitar 10%. Kami telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan di bidang manufaktur untuk mendorong peningkatan daur ulang dari 10% menjadi 38% secara bertahap,” jelas Vinda. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *