Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah menjadi sumber energi menggunakan teknologi terbaik yang tersedia. Langkah ini bertujuan mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada 2025 sesuai dengan Perpres No. 97 Tahun 2017.
Untuk memperkuat upaya daur ulang, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada 2029. Kebijakan ini menjadi pedoman operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
“Kewajiban pengurangan sampah dari produk, kemasan, dan wadah ini mencakup pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan/atau pemanfaatan kembali melalui peta jalan yang menerapkan prinsip perbaikan terus menerus,” ujar Hanif.
Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH, Vinda Damayanti, menambahkan bahwa terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara total, potensi sampah yang bisa didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari timbulan sampah.
“Saat ini tingkat daur ulang nasional baru sekitar 10%. Kami telah melayangkan surat kepada 613 perusahaan di bidang manufaktur untuk mendorong peningkatan daur ulang dari 10% menjadi 38% secara bertahap,” jelas Vinda. (Nicko)


