KITAINDONESIASATU.COM-Komandan Korem 064 Maulana Yusuf mengatakan bahwa Pratu MI dan Pratu MS ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Fahrul Abdilah (29), warga Kelurahan Lontar Baru. Saat kerjadiank edua tersangka dalam kondisi mabuk dan sudah ditahan di Denpm III/4 Serang.
“Dari hasil pemeriksaan pada 18 April lalu, kedua tersangka Pratu MI dan Pratu MS sudah ditahan di Denpom III/4 Serang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Komandan Korem (Danrem) 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Andrian Susanto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, lanjut Danrem, di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, dan di kontrakan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, sudah dilakukan. Di TKP pertama ada sembilan saksi dan lima saksi di TKP kedua sudah dimintai keterangan. “Saya mohon maaf atas peristiwa ini, yang merugikan masyarakat sipil,” ujar Danrem.
Awal mulanya kejadian, lanjut Danrem, saat Pratu MI dan Pratu MS selesai melayat anak anggota TNI yang meninggal. Sesusai melayat, keduanya lalu berkumpul dengan temannya sambil minum minuman keras, dan dilanjut berjalan menuju Alun-alun Kota Serang.
Di TKP pertama, Selasa (15/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kota Serang, terjadi keributan kecil karena saling ledek. “Saat mereka berjalan menuju alun-alun, ya ada semacam ejekan dari teman anggota TNI yang akhirnya berimbas pada masyarakat yang lain, sehingga terjadi perkelahian,” kata Andrian.
Seusai dari alun-alun, keduanya menuju tempat hiburan malam dan setelah itu baru menuju TKP kedua di kontrakan 27 mengunjungi temannya. Di kontrakan tersebut terjadi lagi keributan hingga terjadi aksi pengeroyokan kedua.
Danrem menyatakan, masih dilakukan pendalaman, apakah kedua tersangka dalam pengaruh narkoba atau tidak. “Kami terus mendalami kasus ini, apakah pelaku mengonsumsi narkoba atau tidak. Sementara ini pemicunya miras,” ujarnya.
Andrian menambahkan, tersangka akan mempertanggung jawabkan secara hukum. “Saya tegaskan, proses kasus ini dilakukan secara transparan, cepat, dan komprehensif agar kejadian ini betul-betul sesuai yang diharapkan (penindakan hukum secara tegas) secara terang benderang. Setiap anggota TNI yang terbukti melanggar hukum akan mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.


