KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menyiapkan skema insentif bagi wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajibannya.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Jember, Gus Fawait, dalam Anugerah Insan Pajak Tahun 2026 di Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (19/9/2026) malam.
Rencana pemberian insentif menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Kebijakan itu juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Menurut Gus Fawait, penghargaan kepada wajib pajak tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk seremoni. Pemerintah perlu menyiapkan manfaat yang memiliki dasar hukum dan dapat dirasakan langsung oleh penerima.
Insentif Wajib Pajak Disiapkan dengan Regulasi
Gus Fawait meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember menyiapkan kajian serta regulasi sebelum skema insentif diterapkan. Langkah tersebut diperlukan agar pemberian apresiasi memiliki landasan hukum yang jelas.
“Penerima penghargaan, baik di akhir tahun ini maupun tahun mendatang, berhak memperoleh insentif dengan kajian serta regulasi yang disiapkan terlebih dahulu,” ujar Gus Fawait.
Selain insentif, Pemkab Jember juga menjanjikan kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha yang tertib membayar pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk timbal balik atas kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.




