KITAINDONESIASATU.COM – Polda Banten membongkar tujuh kasus dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak tinggal diam menghadapi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Maruli, sebelumnya muncul anggapan bahwa aparat tidak bertindak terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun, ia memastikan Polda Banten terus melakukan penindakan.
“Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Maruli di Serang, Kamis (20/8).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, tujuh perkara tersebut ditemukan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dari jumlah itu, enam perkara berkaitan dengan pertambangan galian C berupa tanah uruk. Sementara satu kasus lainnya terkait pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal di kawasan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Mereka diduga memiliki atau mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Polisi juga masih memburu satu terduga pelaku lainnya.
Tak hanya mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit ekskavator, surat jalan, rekap penjualan, batuan yang mengandung emas, serta seperangkat alat pengolahan emas.
Yudhis menjelaskan, aktivitas galian C dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan pertambangan. Sementara dalam kasus pengolahan emas, bahan baku diduga berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin dan kemudian diproses menggunakan peralatan seperti gelundung, gembosan, dan kowi.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Para tersangka dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Banten pun mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungan masing-masing. Jika menemukan dugaan kegiatan pertambangan ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (*)






