KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mente RT 003, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu jam setelah petugas menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial K.A.P. (18). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, alat isap atau bong, pipet kaca, bundel plastik klip, sedotan runcing, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, K.A.P. diduga telah menjual sabu kepada seorang pria berinisial SWI (22) yang saat itu berada di lokasi penggerebekan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap SWI dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam miliknya.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.





