Pemeriksaan melibatkan unsur TNI AL bersama Bareskrim Polri, Polda Kepri, Bea Cukai, serta BNN Kepri. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga merupakan narkoba yang memiliki nilai peredaran sangat besar.
Jika menggunakan asumsi harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, barang dengan berat 1,3 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran mencapai sekitar Rp2 triliun.
Pengungkapan tersebut juga dinilai berpotensi mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar di masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa.
Sinergi Aparat Perkuat Pengawasan Laut
Keberhasilan pengamanan MV King Sun menjadi hasil kerja sama berbagai unsur dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. TNI AL melalui Koarmada I bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN Kepri terlibat dalam proses pemeriksaan serta penanganan perkara.
Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan barang terlarang melalui jalur laut.
Penindakan terhadap kapal MV King Sun sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini dan koordinasi antarlembaga dalam mencegah narkoba masuk dan beredar di wilayah Indonesia.






