KITAINDONESIASATU.COM – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021–2023 kembali berkembang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi lima orang. Penyidik menduga SH terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran KUR melalui skema channeling yang menyebabkan kredit berujung macet.
Modus KUR Diduga Libatkan Warga Tanpa Usaha
Berdasarkan hasil penyidikan, SH diduga mengumpulkan KTP dan KK warga, termasuk masyarakat yang tidak memiliki usaha, untuk digunakan dalam pengajuan kredit.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumentasi calon debitur untuk memenuhi persyaratan administrasi.
“Tersangka SH bahkan memfoto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya agar seolah-olah memenuhi syarat kredit,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR pada Jumat (18/9/2026).
Dari PT Ternak Maharani, tercatat 98 debitur dengan pencairan sekitar Rp4,25 miliar. Sementara PT Berlian mencatat 37 debitur dengan pencairan Rp1,89 miliar yang seluruhnya disebut berakhir menjadi kredit macet.




