KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bekasi, Depok, dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Kamis, 9 Januari 2025:
Bogor : Meatland Mall Cileungsi (09.00-12.00) dan Halaman parkir Mall Boxies Tajur (07.00-09.00).
Bekasi : Bekasi Cyber Park (08.00-10.00) dan Burger King Lippo Cikarang (09.00-13.00).
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bambu Kuning Bojonggede dan Trans Studio Mall Cibubur (08.00-15.00).
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.





