KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini layanan perpanjangan Surat Izin Memngemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Bandung buka setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.
Layanan berupa SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satlantas Polresta Bandung.
Layanan SIM Keling yang digelar juga menyedikan fasilitas untuk tes kesehatan dan tes psikologi bagi pemilik SIM yang selenggarakan oleh pihak lain yang bekerjasama dengan Satlantas Polresta Bandung.
Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung bulan Februari 2026:
Rabu, 25 Februari 2026
Lokasi : Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis, 26 Februari 2026
Lokasi: Simpang Jalan Baru Majalaya
Jumat, 27 Februari 2026
Lokasi: Dealer Honda Nambo Banjaran
Sabtu, 28 Februari 2026
Lokasi: Borma Katapang
Jam pendaftaran
Senin – Kamis
Jam 08:00 – 11:00 WIB
Jumat – Sabtu
Jam 08:00 – 10:00 WIB
Jam pelayanan
08:00 WIB – proses penerbitan SIM selesai
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp50.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **


