News

Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Grebek Irwan di Kontrakan, Temukan Sabu

×

Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang Grebek Irwan di Kontrakan, Temukan Sabu

Sebarkan artikel ini
irwan sabu
Irwan setelah ditangkap (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tim Buser Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Irwan dan rekannya pada Sabtu, 16 November 2024, terkait kepemilikan narkoba.

Penangkapan ini berlangsung pada pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Dok Kartini Gg. Beju, RT.007 RW.001, Kel. Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang.

Tersangka, yang diketahui bernama Irwan Pratama alias Cakwin, berusia 37 tahun, adalah seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Teratai, RT/RW. 007/002, Kel. Gedung Nasional, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Saat penangkapan, Irwan ditemukan berada di kontrakan milik Bambang yang menjadi lokasi transaksi narkoba.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti yang mencurigakan.

Di ruang tamu kontrakan, petugas menemukan satu bal pipet berwarna. Selanjutnya, di teras depan rumah, ditemukan sebuah dompet hitam merk Lock Back di bawah meja batu.

Setelah diperiksa, dalam dompet tersebut terdapat sejumlah narkotika golongan I dalam bentuk sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, serta tujuh paket sabu yang disembunyikan dalam potongan pipet berwarna biru.

Selain itu, satu bungkus plastik berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro yang tersembunyi di belakang rumah kontrakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *