Polisi juga menemukan sejumlah perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba. Tersangka memiliki beberapa handphone, termasuk Vivo Y21, Infinix, dan Samsung yang ditemukan di berbagai tempat di rumah kontrakan, serta nomor WhatsApp yang terhubung dengan simcard milik tersangka.
Seluruh barang bukti, bersama dengan tersangka, langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***

