KITAINDONESIASATU.COM – Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa, dikabarkan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung Senin (22/6) besok.
“Update terakhir, kedua tersangka akan dibawa malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.
Di sisi lain, proses pemindahan masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak RS Polri, mengingat kondisi kesehatan keduanya yang sebelumnya sempat menjalani rawat inap usai pemeriksaan medis.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menyebut bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa sebenarnya dalam kondisi umum baik, namun memiliki riwayat penyakit bawaan yang membuat dokter merekomendasikan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
“Bukan karena permintaan sendiri, tetapi berdasarkan rekomendasi medis,” jelasnya.(*)



