News

BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk Jutaan Pekerja, Ini Gambaran Kriteria Penerima Manfaat

×

BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk Jutaan Pekerja, Ini Gambaran Kriteria Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini
BSU 2026
BSU 2026 Rp900 Ribu Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

KITAINDONESIASATU.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menyiapkan dukungan finansial bagi jutaan pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.

Masing-masing penerima diproyeksikan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 yang berasal dari alokasi Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan.

Skema penyaluran yang disiapkan berupa pembayaran sekaligus.

Dengan demikian, bantuan untuk periode tiga bulan tersebut akan diterima dalam satu kali pencairan apabila rencana itu direalisasikan sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, pekerja perlu memahami bahwa rencana penyaluran bantuan tidak berarti seluruh karyawan otomatis berhak mendapatkannya.

Sebab, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan final BSU 2026 hingga 7 Oktober 2026.

Ketentuan yang berlaku pada periode sebelumnya baru dapat digunakan sebagai gambaran awal, bukan jaminan seseorang akan terdaftar sebagai penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai batas penghasilan pada program terdahulu dapat menjadi salah satu acuan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Jika merujuk pada ketentuan BSU 2025, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu persyaratan dalam program sebelumnya.

Selain itu, pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan masuk dalam kriteria yang pernah ditetapkan.

Pada aturan terdahulu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk kelompok penerima BSU. Pekerja yang tercatat menerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga dikecualikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *