KITAINDONESIASATU.COM– Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 sebesar Rp900 ribu akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, penerima memperoleh dana Rp900 ribu sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.




