Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2026?
Berikut lima kriteria penerima yang perlu diperhatikan pekerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti batas upah minimum daerah.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran, sebagai kelompok prioritas.
Penetapan penerima mengacu pada data kepesertaan dan laporan upah perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)




