Kesimpulannya?
-Gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan seperti yang beredar di masyarakat.
-Besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota koperasi dan kemampuan koperasi itu sendiri.
-Koperasi Merah Putih fokus pada penguatan usaha desa dan pembentukan badan hukum koperasi.
-Pengurus koperasi berstatus pekerja dan berhak atas perlindungan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, transparansi dan kesepakatan bersama menjadi kunci dalam pengelolaan koperasi, termasuk dalam hal pemberian gaji bagi pengurus.***


