Kedua pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Saat ini, polisi masih memburu 4 pelaku lainnya dari kedua kelompok geng motor tersebut. (lik/aps)
Beraksi di 12 Titik, Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditembak Polsek Sunggal


