KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika benar-benar serius mendukung aturan perampasan aset sebagai upaya memberantas korupsi. Ia menilai penerbitan Perppu bisa menjadi bukti nyata komitmen Prabowo dalam menepati janji politik sekaligus menjawab desakan publik yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Benny menegaskan, sikap Fraksi Demokrat sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen langsung memimpin pemberantasan korupsi, salah satunya melalui dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera tuntas.
BACA JUGA : Nasib RUU Perampasan Aset di Prolegnas, Masih Dibahas!
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan, akan mengesahkan RUU Perampasan Aset, menjadi UU jika terpilih, menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” kata Benny.
Menurutnya, pembahasan RUU ini tidak bisa lagi ditunda karena merupakan kebutuhan hukum yang mendesak. Namun, ia juga meragukan kesiapan eksekutif dalam menerapkannya secara tegas.
“Itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini. Pemberantasan korupsi itu penting. Tapi apa bisa? Kita juga ragu, wong eksekusi siapa, (Silvester) Matutina saja enggak bisa, lalu apalagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berjanji mendorong DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
“Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh,” kata Andi usai bertemu Prabowo di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Andi juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera mengagendakan pembahasan.
“Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ucapnya.
Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah dibahas sejak 2010, namun hingga kini belum juga disahkan meski berulang kali masuk dalam Prolegnas.


