News

Bawaslu: Kualifikasi Pengawas TPS Disesuaikan, Minimal Lulusan SMP

×

Bawaslu: Kualifikasi Pengawas TPS Disesuaikan, Minimal Lulusan SMP

Sebarkan artikel ini
FotoJet 57
Bawaslu

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pengawas tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan memiliki minimal pendidikan dasar sembilan tahun.

Keputusan ini diambil karena Bawaslu mengalami kesulitan menemukan pengawas TPS dengan kualifikasi minimal lulusan SMA, terutama di luar Pulau Jawa.

“Kami meminta agar, jika dalam empat hari ke depan tidak ada yang memenuhi syarat, terpaksa menggunakan kualifikasi pendidikan yang tersedia. Minimal pendidikan dasar sembilan tahun, mau tidak mau,” ujar Bagja pada Sabtu, 23 November 2024.

Bagja menambahkan bahwa pengawas TPS dengan pendidikan dasar sudah cukup mampu melaksanakan tugas, seperti membaca, menulis, serta melakukan penghitungan suara dalam Pilkada 2024.

Bagja menjelaskan bahwa pengawas TPS yang penting memiliki kemampuan membaca, menulis, serta menghitung penjumlahan dan pengurangan. Menurutnya, kemampuan tersebut cukup untuk memperbaiki penghitungan di TPS, sehingga pendidikan dasar sembilan tahun sudah memadai.

Indonesia saat ini tengah mempersiapkan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Sebelumnya, pada akhir September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *