Menurut Liah, tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Penyelenggara Pemilihan yang berintegritas diperoleh melalui proses yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami melakukan pengawasan
terhadap setiap prosesnya mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pengumuman calon anggota KPPS terpilih” ujarnya.
Lebih lanjut, Liah mengatakan, pengawasan tahapan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, Ia berharap masyarakat juga turut aktif mengawasi dengan melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan pelanggaran dalam proses pembentukan calon anggota KPPS.
“Masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dengan cara memberikan masukan terhadap para pendaftar calon anggota KPPS. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan membuka posko pengaduan demi memudahkan masyarakat menyampaikan laporan kepada kami,” katanya.
Liah mengungkapkan, sebagai bentuk kesiapan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang meliputi pemetaan kerawanan, kegiatan pencegahan, serta pelaksanaan pengawasan. (Yok)

