Hanif juga mengungkapkan bahwa jika harga sampah menarik, pengelolaan sampah bisa diarahkan menuju industrialisasi.
“Bisa dibayangkan jika sampah ini diolah dengan baik, yang datang ke sini (Bantar Gebang) bukan lagi sekadar membuang, tetapi ‘menambang’ sampah,” ujarnya.
Hanif menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa ditangani sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta. Meskipun ada lebih dari 10 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengelolaan sampah, Pemprov DKI tetap memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat untuk menangani masalah ini.
“Jakarta adalah pusat budaya dan ekonomi dengan populasi mencapai 11,4 juta orang. Kita harus memberikan perhatian khusus dalam mengelola sampah dan menjaga kualitas air sungai serta sumber air permukaan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan mempercepat upaya penyelesaian masalah sampah ini, dengan target pencapaian nyata dalam waktu dekat tanpa harus menunggu lima tahun ke depan.
“Kita tidak perlu menunggu lima tahun lagi untuk melihat hasilnya. Semua indikator kinerja harus bisa kita rencanakan dan ukur sejak awal,” tutupnya. (Nicko)



Respon (1)