Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, keduanya berpotensi dijatuhi sanksi kepegawaian sesuai aturan mengenai disiplin ASN, termasuk etika penggunaan media sosial selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.(*)





