KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 April 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan arus balik Lebaran.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel pada Selasa, 8 April 2025.
Perpanjangan ini diambil setelah adanya prediksi dari Kementerian Perhubungan bahwa puncak arus balik akan terjadi sekitar tanggal tersebut.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut FWA sebagai solusi ideal yang menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mengganggu layanan publik.
Sebelumnya, kebijakan FWA hanya berlaku pada 24–27 Maret 2025 sebagai persiapan mudik. Kini, perpanjangan hingga 8 April bertujuan untuk mencegah kepadatan di jalur utama seperti Tol Cipali dan Pantura.
FWA mencakup tiga bentuk kerja fleksibel: Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA), dan shift kerja fleksibel.
ASN tetap wajib menjaga kelangsungan layanan publik, sementara instansi pemerintah dituntut menyiapkan infrastruktur pendukung seperti sistem e-office dan video conference. Pegawai di sektor layanan langsung tetap menjalankan tugas secara fisik.
Jadwal ASN selama Lebaran 2025
Adapun jadwal lengkap ASN selama masa Lebaran 2025 adalah:
24–27 Maret: FWA tahap awal (antisipasi arus mudik)
28 Maret–1 April: Cuti bersama dan libur nasional
8 April: FWA tambahan (mengurai arus balik)
9 April: ASN kembali bekerja normal di kantor
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa FWA bukan tambahan hari libur, melainkan skema kerja fleksibel dengan tetap menjaga produktivitas dan kelangsungan layanan esensial, baik secara daring maupun terbatas secara langsung.
Kebijakan ini juga berdampak positif bagi masyarakat, seperti menurunnya volume kendaraan di jalan tol hingga 20% serta mendukung sektor ekonomi lokal di daerah tujuan mudik. Namun, tantangan seperti ketersediaan internet di daerah terpencil dan potensi penyalahgunaan fleksibilitas oleh ASN tetap menjadi perhatian.
Pengamat kebijakan publik Dr. Ahmad Faisal menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan kemampuan adaptif pemerintah.
Ia menilai FWA bisa diterapkan dalam momentum nasional lain seperti Natal atau pemilu, asalkan ada sistem pemantauan yang memadai.
Dengan penerapan FWA yang disiplin dan terkoordinasi, diharapkan arus balik Lebaran 2025 menjadi lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.


