NewsBisnis

Apindo Banten: Dasarnya Apa Penaikan UMP Sebesar 6,5 Persen

×

Apindo Banten: Dasarnya Apa Penaikan UMP Sebesar 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Yaku Ketua Apindo banten
Yakub F Ismail

KITAINDONESIASATU.COM-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mempertanyakan dasar penaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan pemerintah. “Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu. Akan tetapi, yang kami persoalkan adalah dasarnya apa?,” ujar Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F Ismail dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/12/2024).

Menurut Yakub, pemerintah tampaknya belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistic, dan aspiratif bagi dunia usaha. “Semua keputusan kan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Yakub, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini. “Kami sebagai pengusaha mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan.Jujur saja kami (dunia usaha) tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya,” ujarnya.

Baca Juga  Pengusaha Banten Diperlakukan Tidak Adil Oleh PGN

Ada konsekuensi bila keputusan tersebut diterapkan di tahun 2025 mendatang. “Sejumlah kemungkinan negatif akan muncul jika keputusan ini diterapkan tanpa mengkaji dampak buruk yang ditmbulkan. Misalnya, kesiapan dunia usaha dalam mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya,” ungkap Yakub.

“Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air?” kata Yakub dengan nada tanya.

Baca Juga  Banjir Makassar, Ketua Fraksi PKS Kritisi Sinergi Pencegahan Banjir

Yakub juga menyebut, banyak hal yang menjadi beban perusahaan setiap bulannya seperti kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.

“Itu belum termasuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” katanya.

Dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi di atas, dirinya meminta kepada pemerintah agar kembali memaknai relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) yang sehat dan suportif.

“Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kebakaran Kawasan Pelabuhan Kalibaru, Kobaran Api Terlihat

Terkait hal ini, dirinya meminta berbagai pihak terutama kelompok strategis untuk merundingkan lagi kelanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan upah tersebut.

Ia juga menyayangkan pihak pemerintah Provinsi Banten yang sampai sekarang belum mengeluarkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) agar keterwakilan unsur sesuai dengan aturan yang berlaku yakni (2:1:1) untuk melakukan berbagai perundingan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMP sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (29/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *