Bisnis

Pengusaha Banten Diperlakukan Tidak Adil Oleh PGN

×

Pengusaha Banten Diperlakukan Tidak Adil Oleh PGN

Sebarkan artikel ini
apindo banten
Pengurus DPP APindo Banten (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Para pengusaha di Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Banten mengeluh akibat adanya pembatasan gas. Bahkan jika pemakaian melebih batas yang ditentukan akan dikenai penalti

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Apindo Banten, Yakub F Ismail mengatakan, pembatasan kuota gas bagi para pengusaha di Banten, dianggap kebijakan diskriminatif. “Konsumsi gas harian maksimum 60 persen dari pemakaian. Dan kebijakan ini hanya berlaku  di Provinsi Banten. Provinsi lain tidak,” tegasnya, kemrin.
Tidak hanya itu, lanjut Yakub, pihak PGN juga memberlakukan pengenaan denda yang sangat tinggi bila pengguna gas melebihi kuota. Hal ini sangat tidak sesuai dengan kontrak antara pengusaha dan PGN.
“Bahkan pada 9 Agustus lalu, pihak PGN kembali melayangkan surat pemberitahuan yang isinya menyebutkan bahwa akibat adanya maintenance pada sumber pasokan, maka berdampak pada penyaluran pasokan pada jaringan pipa PGN yang berlangsung sejak tanggal 18 sampai 31 Agustus 2024,” ungkap Yakub.

Atas kondisi tersebut, PGN lalu meminta kepada para industri pengguna gas agar mengendalikan pemakaian gas selama periode tersebut dengan menggunakan gas sesuai kontrak pemakaian.
Pada poin kedua disebutkan bahwa untuk pelanggan yang menggunakan peralatan dengan sistem dual fuel, agar mempersiapkan bahan bakar lainnya sebagai energi pengganti. Selanjutnya, apabila kondisi ketersediaan pasokan gas semakin mengalami penurunan selama periode tersebut, maka PGN menyatakan status Force Majuere (Keadaan Kahar) dan akan menerapkan pengendalian berupa pembatasan pemakaian gas kepada pelanggan.
Atas kebijakan diskriminatif ini, menimbulkan dampak yang luar biasa dengan meningkatnya biaya produksi, bahkan beberapa perusahaan pengguna gas PGN sudah melakukan efisiensi karyawan.
Sebelumnya, DPN Apindo Banten telah menggelar audiensi dengan pihak PGN. Pertemuan tersebut pun langsung ditanggapi pihak PGN yang menyebutkan kalau PGN telah menghilangkan kuota harian pemakaian gas mulai tanggal 13 Mei 2024. PGN menetapkan kuota bulanan yaitu sebesar 60 perssn dari nilai kontrak. Pemakaian di atas 60 persen dikenai pinalti hingga dua kali dari harga normal menjadi USD 14.1/MMBTU.
“Menurut pihak, PGN bahwa pengenaan pinalti disebabkan karena gas yang digunakan bersumber dari kargo LNG Tangguh yang digasifikasi di FSRU Lampung,” ungkap Yakub.
Akibatnya, ia mengaku, perusahaan pelanggan PGN tidak bisa berproduksi penuh karena diterapkannya pinalti tersebut. PGN juga tidak mengizinkan impor gas, sementara harga gas dunia hanya berkisar pada angka USD 3/MMBTU, jauh dibawah harga normal PGN sebesar USD 7.05/MMBTU.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo pun menyurati sejumlah Menteri guna mencarikan solusi bagi para pengusaha pengguna gas PGN di Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *