News

Anggaran Sudah Diperjuangkan, Keselamatan Dikesampingkan – DPRD Bogor Naik Pitam

×

Anggaran Sudah Diperjuangkan, Keselamatan Dikesampingkan – DPRD Bogor Naik Pitam

Sebarkan artikel ini
proyek
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor saat melakukan sidak ke proyek revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana. Dalam kunjungan tersebut, dewan menyoroti minimnya penerapan prosedur keselamatan kerja (K3) oleh kontraktor. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti keras lemahnya penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah proyek strategis kota. Temuan mencolok itu terungkap saat dewan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana, yang ternyata tak menerapkan standar keselamatan kerja sebagaimana mestinya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengaku kecewa terhadap sikap sejumlah kontraktor yang dinilai tidak serius menjalankan kewajiban K3 di lapangan. Padahal, menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah berjuang keras mencari tambahan anggaran untuk memastikan pembangunan tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Upaya mencari anggaran ini kan dilakukan karena kami ingin rakyat dapat yang terbaik. Tapi realisasi di lapangan malah seperti itu. Sama saja tak menghargai jerih payah kami, rapat sampai pagi sambil berdebat. Kenapa kontraktor seperti itu masih diberi konsesi. Blacklist saja, mereka yang bandel, nggak perlu diberi kerjaan lagi,” tegas Heri kepada wartawan, Kamis 13 November 2025, kemarin.

Heri menilai, kelalaian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait, terutama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang menjadi penanggung jawab proyek. Ia meminta kepala daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dinas yang tidak tegas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Kepala daerah harus melakukan evaluasi terhadap dinas. Contohnya, saat kami mensidak revitalisasi GOR Indoor B, para pekerja lagi tidur, ditanya siapa pimpinannya malah bingung. Ini kan main-main,” ujarnya geram.

Baca Juga  Warga Sidoarjo, Malang, Surabaya, Sukoharjo Jual Ginjal ke India Ditangkap di Juanda

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Subhan, menegaskan bahwa setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3 sesuai ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

“Ya minimal tenaga ahli K3 umum. Pada saat lelang idealnya ada yang memeriksa apakah benar kontraktor punya K3, dan pada saat pelaksanaan proyek, PPK harus melihat apakah SOP K3 diterapkan,” ujarnya.

Menurut Subhan, temuan tidak diterapkannya SOP K3 di lapangan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas proyek.

Baca Juga  Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Siapkan Strategi Menjamin Air Mengalir Saat Nataru

“Temuan tidak diterapkannya SOP K3 kan saat dewan sidak ke sana. Berarti ini nggak bener. Harus ada punishment yang jelas, sebab pekerja tidak menggunakan helm, rompi, dan safety shoes. PPK nggak boleh lepas tangan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh kontraktor. Ia menyebut, berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, setiap pelaksana proyek wajib memiliki tenaga ahli K3 sebagai persyaratan utama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *