KITAINDONESIASATU.COM – Setelah perang berkepanjangan yang merenggut banyak nyawa di Gaza, Akhirnya Israel dan Hamas resmi untuk menghentikan perang dan sepakat untuk gencatan senjata.
Perang yang terjadi di Gaza antara Israel dan Hamas yang terjadi selama 15 bulan akhirnya akan selesai pada tanggal 19 Januari 2025.
Kesepakatan ini juga dilakukan dengan melakukan pertukaran sandera dan tahanan antara Hamas dan Israel.
Qatar melalui Perdana Menteri Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani menjadi tokoh penting dalam gencatan senjata ini karena berperan sebagai mediator utama dalam perjanjian.
Tak hanya gencatan senjata, tetapi Pedana Menteri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman mengharapkan kalau gencatan senjata bisa menjadi gencatan senjata permanen antara kedua belah pihak.
Bukan hanya itu, tetapi sandera dari kedua belah pihak juga akan dibebaskan.
Hamas menyandera sebanyak 33 orang sejak Oktober 2023, kemudian Israel juga akan membebaskan tahanan Palestina yang belum dipastikan jumlanya.
- Dua Nyawa Melayang di Porprov Jateng 2026, Erick Thohir Desak Evaluasi Total!
- Cuaca Jakarta Dominan Cerah Berawan untuk Minggu 1 November 2026
- Jadwal Salat DKI Jakarta Minggu 1 November 2026
- Marc Klok Siap Comeback, Persib Bidik Tiga Poin demi Pertahankan Puncak Klasemen
- Mengejutkan! AI Claude Temukan 214 Ribu Foto dan Video yang Sudah Dihapus di HP Android
Pembebasan Sandera ini mencakup perempuan sipil, anak-anak, lansia dan orang yang sakit terluka dan juga yang meninggal dunia.
Israel juga akan menarik pasukan yang ada di wilayah Gaza tetapi akan ada di perbaatasan untuk memastikan proses kelancaran pertukaran sandera.
Para mediator seperti, Qatar, Amerika Serikat dan Mesir akan memantau pelaksaan kesepakatan melalui badan yang ada di Kairo.
Sheik Mohammed berharap besar kalau gencatan senjata ini menjadi jembatan perdamaian untuk kedua belah pihak.
Pihak Hamas mengatakan kalau gencatan senjata ini merupakan pencapaian besar karean menunjukan keberanian rakyat Gaza hadapi konflik yang sangat panjang.





