KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama pertukaran data dengan Amerika Serikat akan tetap mengacu pada hukum nasional yang berlaku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Amerika Serikat wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Sudah ada regulasinya di Indonesia, jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia,” ujarnya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa dasar hukum dalam kerja sama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia juga menambahkan bahwa protokol kerja sama saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan menjadi pijakan hukum dalam pengaturan lalu lintas data pribadi antarnegara.
“Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang mendirikan pusat data di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perlindungan data nasional.
“Jadi artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” tuturnya. (*)


