KITAINDONESIASATU.COM – Kasus Agus Buntung kini dilimpakan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) NTB, Kamis (9/1).
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, mengatakan Agus akan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Setelah sebelumnya Agus menjadi tahanan rumah selama penyidikan kepolisian.
“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Ivan dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
Namun ada drama yang terjadi saat Agus hendak ditahan, Agus menangis histeris di pelukan ibunya. Ia pun sampai teriak ‘Mama!” sambil menagis sedu. Agus meminta ia tak ditahan tetapi Agus tetap dibawa dan ditahan.
“Kami memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dalam keadaan sehat jasmani sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Penahanan ini dilakukan karena ancaman pidana Agus diatas 5 tahun dan jumlah korbannya juga banyak.
- Nonton Sinetron SCTV Kamis, 27 Mei 2026 ada Kambing Kurban Pembawa Cinta hingga Cocoklogi Jadi Cocok Beneran
- BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Cerah Berawan pada 28 Mei 2026
- Neymar Optimis Menghadapi Piala Dunia 2026, Meski Timnas Brasil Cemas Menjelang Laga
- Bareskrim Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu Berkedok Kemasan Teh China
- Ledakan Balon Menewaskan Pemuda Blitar dan Dua orang Luka Parah Karena Gagal Terbang
“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” ujar Ivan.
Agus sebelumnya telah mengajukan untuk kembali menjadi tahanan rumah, namun Jaksa Penuntut Umum menolaknya.
Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Dalam kasus ini Agus dipersangkakan Pasal 6A atau 6C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
