KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin menarik dukungan dari bakal calon kepala daerah harus melakukannya dengan persetujuan seluruh koalisi tersebut, dan persetujuan itu harus dituangkan dalam surat tertulis.
Hal ini disampaikan Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi yang bertema ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman, dan Lancar’ yang diadakan di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Afif juga menyoroti perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada masa perpanjangan yang akan berakhir segera.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu apakah jumlah bakal calon kepala daerah akan bertambah, terutama di 43 daerah yang sejauh ini hanya memiliki satu pasangan calon, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.
Menurut Afif, masih ada kemungkinan perubahan dalam jumlah calon di daerah-daerah tersebut.
KPU berupaya meminimalkan terjadinya calon tunggal dalam pilkada sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Oleh karena itu, KPU memberikan perpanjangan waktu pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah, yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September.
Afif menekankan bahwa pada tanggal 22 September, akan diketahui secara definitif jumlah calon yang mendaftar untuk berbagai posisi, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, KPU berharap dapat mengurangi jumlah calon tunggal dan memastikan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis dalam Pilkada Serentak 2024.- ***


